img_head
PENGUMUMAN

Proses Pendaftaran E-Raterang di Pengadilan Negeri Kaimana

Agu30

Konten : pengumuman hukum
Dipublish : 30-08-2019 13:29:22 | Telah dibaca : 1.476 Kali


Pelayanan permohonan surat keterangan di Pengadilan Negeri seluruh Republik Indonesia semakin mudah setelah diaplikasikan ke sistem Online dengan nama ERATERANG. Dengan menggunakan  HP/Gawai, Laptop dan Komputer/PC pemohon dapat mengajukan permohonanannya dimanapun dia berada selama ada akses internet.

Jenis Surat Keterangan yang Dilayani  ERATERANG:

Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
Surat Keterangan diPidana karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
Surat Keterangan Tidak memiliki tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara
Tahapan Permohonan  ERATERANG:

Pemohon melakukan pendaftaran pengguna pada website ERATERANG  dialamat : https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk
Pemohon melakukan permohonan dengan menginput formulir elektronik yang sudah disediakan
Pengadilan melakukan verifikasi data permohonan dan melakukan cek pada basis data perkara nasional pada Aplikasi PTSP+
Pengadilan cetak surat keterangan pada Aplikasi PTSP+
Pemohon datang ke Pengadilan dengan membawa surat permohonan yang sudah dicetak melalui website ERATERANG untuk mengambil surat keterangan.
Apa yang harus dipersiapkan? :

Anda cukup mempersiapkan Identitas diri (KTP/SIM), SKCK terbaru, Pas Photo / Scan Foto / Foto yang diambil melalui smartphone anda.
Selanjutnya anda tinggal membuka situs ERATERANG dan mengunggah semua persyaratan tersebut melalui aplikasi yang tersedia.

Setelah proses pendaftaran dan semua persyaratan selesai diunggah di website ERATERANG, maka Surat Keterangan bisa anda ambil di kantor Pengadilan Negeri Kaimana.

 

Tautan Alamat Website ERATERANG :

https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk

Tautan Video Tutorial cara menggunakan ERATERANG :