img_head
HUKUM

Alur Penyelesaian Perkara Pidana Lalu Lintas (Tilang)

Okt31

Konten : pengumuman hukum
Dipublish : 31-10-2019 09:57:17 | Telah dibaca : 1.349 Kali

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya. Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan, pelanggar tinggal melihat besaran denda lalu menbayar dan mengambil barang bukti di Kantor Kejaksaan