SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 10 TAHUN 2019 TENTANG HIMBAUAN PENCEGAHAN GRATIFIKASI KLIK DISINI

12 Okt

Prosedur Permohonan Bebas Pidana dapat anda lihat pada gambar berikut 

*e-mail aktivasi akun akan masuk ke kotak SPAM.

Untuk Berkas Persyaratan yang harus dilengkapi yaitu :

1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Banumas  ( Yang didapat dari Eraterang )

2. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum (Dapat diunduh Di sini )

3. Pas Foto Berwarna Ukuran 4x6 (2 lembar)

4. Fotokopi KTP (1 lembar)

5. Fotokopi SKCK yang telah dilegalisir ( 1 lembar)

6. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar)

7. Fotokopi Ijazah terakhir (1 lembar)

 

Setelah berkas lengkap, bisa diserahkan ke petugas PTSP pada Kantor Pengadilan Negeri Kaimana untuk diperiksa dan dibuatkan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana.

Dalam pembuatan surat keterangan ini dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah).