SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 10 TAHUN 2019 TENTANG HIMBAUAN PENCEGAHAN GRATIFIKASI KLIK DISINI

02 Jul

Guna memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan yang terkendala lokasi, jarak, transportasi dan biaya, untuk menjangkau Pengadilan Negeri Kaimana, maka Pengadilan Negeri Kaimana melaksanakan "Sidang Di Luar Gedung atau Sidang Keliling", yang merupakan perwujudan dari program Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sidang Keliling ini dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus di Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana melalui Kepala Distrik Buruway.
WhatsApp Image 2023 08 09 at 8.53.37 PM
WhatsApp Image 2023 08 09 at 8.55.44 PM
Pengadilan Negeri Kaimana menyelenggarakan sidang keliling tersebut khusus Perkara Perdata Permohonan, seperti perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran, permohonan ganti nama, dan permohonan akta kematian.
Pengadilan Negeri Kaimana juga memberikan pelayanan "Prodeo" atau Pembebasan Biaya Perkara (Gratis) Bagi masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu.
WhatsApp Image 2023 08 09 at 9.02.04 PM
WhatsApp Image 2023 08 09 at 9.18.35 PM